
Karebaindonesia.id – Ahli Hukum Pidana President University, Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) ke Mahkamah Konstitusi. Adapun norma yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasannya. Ia menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata yang dimiliki oleh saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor, seharusnya juga dimiliki oleh seorang ahli yang memberikan keterangan dalam proses peradilan.
“Norma Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK merupakan norma yang tidak pasti, tidak adil dan diskriminatif. Pertama, norma yang tidak pasti karena terjadi contradiction in terminis, yakni di satu sisi dalam Pasal 5 ayat (3) UU PSK memberikan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan keterangan yang akan, sedang, atau telah diberikannya ahli namun disisi lainnya dalam Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata hanya diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor. Kedua, tidak adil karena Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK hanya memberikan perlindungan hukum kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya namun tidak memberikan perlindungan hukum yang sama kepada ahli yang juga memberikan keterangan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan. Ketiga, diskriminatif, yakni Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK seolah-olah membedakan perlindungan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor dengan ahli padahal dalam beberapa ketentuan, seperti Pasal 5 ayat (3) UU PSK dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP pada pokoknya memberikan pengaturan dan perlindungan hukum yang sama antara saksi dan ahli” tegas Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim.

Menurutnya, dalam praktiknya, masih banyak ahli dalam memberikan keterangan di persidangan sering kali mengalami tuntutan hukum, baik itu pidana maupun perdata atas keterangan yang telah diberikannya. Ia mencotohkan gugatan perdata terhadap beberapa orang ahli, yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si., (Dosen pada Institut Pertanian Bogor), Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. (Dosen pada Institut Pertanian Bogor), dan Dr. Eva Achjani Zulva, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Masing-masing ahli tersebut telah memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana namun digugat perdata oleh terdakwa/terpidana.
Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim menjelaskan bahwa “Menjadi ahli atau memberikan keterangan ahli merupakan kewajiban hukum yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk berpartisipasi dalam proses peradilan guna membantu penegak hukum dan para pencari keadilan dalam menemukan kebenaran materiil. Oleh karena itu, hak untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata merupakan hak fundamental bagi seorang ahli yang sama dengan profesi lainnya seperti pemberi bantuan hukum maupun advokat”.
Ia pun membandingkannya dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat”. Begitupun dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013 yang menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, baginya “baik ahli, advokat maupun pemberi bantuan hukum termasuk saksi merupakan seseorang yang memberikan jasanya untuk kepentingan peradilan. Sehingga tidak adil bagi ahli apabila tidak diberikan perlindungan hukum yang serupa. Hak untuk tidak dituntut secara hukum baik pidana atau perdata merupakan hak fundamental bagi seorang ahli yang telah memberikan keterangan dalam proses peradilan dengan itikad baik dan menjadi penting agar ahli dapat memberikan keterangan dengan bebas dan merdeka”.
Pengajuan permohonan yang diajukan oleh Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim selaku Ahli Hukum Pidana President University telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register Perkara: 109/PUU-XX/2022.
İstanbul Hurdacı Fiyatları Anlık hurda fiyatları öğrenmek için bizi arayabilirsiniz. Bu sayfadaki İstanbul hurda fiyatları hergün güncellenmektedir.
Adrese gelen Esenyurt hurdac firmas olarak hizmet veriyoruz. Her trl hurda malzemeyi pein alyoruz..
En yakın Esenyurt hurdacı firması mı arıyorusunuz? Buraya yakın istanbul Esenyurt hurdacı en yakın firmalar arasındayız..
İstanbul hurdacı firması olarak sektörde yıllardır edindiğimiz tecrübeyle müşterimemnuniyetine önem veriyoruz
profesyonel hurdacı firmalar içinde firmamızı tercih edenler kurumsal istanbul hurdacı firması ile hurda alım satımı yapmaktadır
kurumsal hurdacı firması arayanlara yüksek hurda fiyatları ile hizmet veriyoruz.
İstanbul Hurdacı Fiyatları Anlık hurda fiyatları öğrenmek için bizi arayabilirsiniz. Bu sayfadaki İstanbul hurda fiyatları hergün güncellenmektedir.
Esenyurt hurdacı firmalar içerisinde hurda malzeme alımında diğer firmalarından iyi fiyatlar vermekteyiz. Esenyurt’ta hizmet veren Hurdemsan Metal sektörel faaliyetleriyle hurda alım satım ve geri dönüşüm faaliyetlerini profesyonellikle tamamlamaktayız.
Adrese gelen istanbul hurdacı firması olarak hizmet veriyoruz hurdacı Her türlü hurda malzemeyi peşin alıyoruz hurda alüminyum fiyatları https://bit.ly/guncel-hurda-aluminyum-fiyatlari
istanbul hurdacı firması olarak her nevi hurdayı değerinde alıyoruz
Your article helped me a lot, thanks for the information. I also like your blog theme, can you tell me how you did it?